Sejarah dan Perkembangannya

Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang merupakan rumah sakit milik pemerintah Daerah Kabupaten Subang, dan salah satu asset pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Subang.

Berdasarkan sertifikat tanah No.10.08.03.05.4.00023 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional tahun 1994, luas keseluruhan bidang tanah yang dikuasai oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang adalah seluas 63.700 m2 dengan rincian 59.140 m2 diperuntukkan gedung Rumah Sakit, sedangkan tanah seluas 4.560 m2 diperuntukkan rumah dinas dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang.

Pada masa penjajahan Inggris dan Belanda, Subang belum memiliki sarana kesehatan berupa rumah sakit umum, karena pada saat itu Subang masih dalam status kewedanaan. Akan tetapi pada tahun 1942 berdiri rumah sakit yang diperuntukkan untuk kalangan tertentu yang diberi nama Rumah Sakit PT Perkebunan yang dikelola oleh Dr. Meutiono.

Pada tahun 1948 di ruang bekas toko besi di Jalan Otto Iskandardinata didirikan sebuah rumah sakit umum yang sangat sederhana dengan kepala rumah sakit pada saat itu adalah Dr. Soekono yang mengelola sampai tahun 1955 dan merupakan rumah sakit umum pertama di Kabupaten Subang. Selanjutnya pengelola Rumah Sakit tersebut mengalami pergantian dari waktu ke waktu dengan jenjang kepemimpinan sebagai berikut :

1. dr. Soekono 1948 – 1955
2. dr. Gabirino (Italia) 1956
3. dr. Bailley (Austria) 1956 – 1957
4. dr. Punchera (Jerman) 1958 – 1959
5. dr. Musa 1959 – 1962
6. dr. Agustina LK 1962 - 1967
7. dr. Yuniar 1967 – 1977
8. dr. Koentjoro 1977 – 1980
9. dr. Sopandi W 1981 - 1984
10. dr. Ade LRG 1984 - 1997
11. dr. H. Gunawan D, SpTHT, MARS 1997 – 2004
12. dr. H. Soedibjo SA, SpOG (K) 2004 – 2006
13. dr. H. Guntur Setyono, MARS 2006 – 2009
14. Drs. H. Aseng Junaedi, M.Si 2009 – 2010
15. dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS 2010 – 2016
16. dr. H. Ariya Nata Susanda, SH, MH.Kes 2016
17 dr. Eka Mulyana, Sp.OT, FICS, M.Kes, SH, MH.Kes 2017

Pada tahun 1999 Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang dinyatakan telah lulus akreditasi untuk lima bidang pelayanan. Keberhasilan ini terus dipacu dengan meningkatkan kualitas berbagai bidang pelayanan, dan melalui Surat Keputusan Dirjen Pelayanan Medik Nomor H.K. 00.06.3.5.248 tentang Pemberian Status Akreditasi Penuh Tingkat Lanjut 12 Pelayanan, Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang dinyatakan lulus Akreditasi untuk 12 bidang pelayanan. Kemudian pada tahun 2017 Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Subang dinyatakan lulus akreditasi Versi tahun 2012 dengan predikat Paripurna yang dikeluarkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Hal ini tentunya menjadi suatu pijakan bagi seluruh staf dan manajemen rumah sakit untuk lebih berkomitmen terhadap mutu pelayanan dan kepuasan pelanggan dalam rangka mendukung program-program Pemerintah Kabupaten Subang khususnya dalam pembangunan bidang kesehatan.

Terhitung sejak tanggal 12 April 2007 melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 484/Menkes/SK/IV/2007, Rumah Sakit Umum Subang dinyatakan sebagai Rumah Sakit Pemerintah Kelas B Non Pendidikan, dengan perijinan rumah sakit nomor 44532311 dan registrasi rumah sakit nomor 3213010. Kemudian terhitung sejak tanggal 17 Desember 2008 melalui Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 900/Kep.626.DPPKAD/2008 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang Sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Manajemen rumah sakit terus berusaha untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan melalui pengembangan organisasi, peningkatan sumber daya manusia, pengembangan sarana dan prasarana pelayanan serta dengan peningkatan pola pengelolaan keuangan ke arah bisnis yang sehat yang dapat menjadikan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang sebagai institusi pemerintah yang profesional dan akuntable.

Sumber : Laporan Evaluasi Kinerja RSUD Kelas B Kabupaten Subang Tahun 2017.
Sub. Bag. Perencanaan Program dan Evaluasi

Ke Branda